Binance Live – We live everyday, dont forget follow us Click Here

Thailand Memberikan ‘Lampu Hijau’ Untuk Jepang Dalam Mengoperasikan 4 Bisnis Crypto

Thailand Memberikan ‘Lampu Hijau’ Untuk Jepang Dalam Mengoperasikan 4 Bisnis Crypto

Pemerintah Thailand telah mengeluarkan empat lisensi untuk pertukaran crypto baru. Sebelumnya, hanya pertukaran yang ada dalam bisnis sebelum peraturan crypto negara berlaku yang disetujui. Pertukaran baru berlisensi pertama di Thailand adalah anak perusahaan dari pertukaran Jepang yang diatur, Bitpoint.

Pertukaran Mata Uang Crypto Baru Dilisensikan

Perusahaan Jepang Remixpoint Inc. mengumumkan pada hari Kamis bahwa anak perusahaannya di Thailand, Bitherb Co. Ltd., telah memperoleh empat lisensi terkait crypto yang berbeda untuk beroperasi di Thailand. Pengumuman ini sesuai dengan informasi yang diposting di situs web Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand (SEC). Remixpoint juga mengoperasikan Bitpoint Jepang, salah satu dari 17 pertukaran mata uang Jepang yang disetujui pemerintah.

Dengan lisensi baru, Bitherb dapat secara legal beroperasi sebagai pertukaran aset kripto, pertukaran token digital, pialang aset kripto, dan pialang token digital. Saat ini, Bitherb adalah satu-satunya perusahaan yang disetujui untuk beroperasi sebagai broker token digital di negara ini.

Bitherb adalah perusahaan pertukaran mata uang crypto dan manajemen crypto yang didirikan oleh Bitpoint Jepang dan Asia Herb Association Bangkok Co. Ltd. Yang terakhir memiliki 60,5552 persen Bitherb, sedangkan yang pertama memiliki 39,4446 persen. Presiden Bitpoint Jepang, Oda Genki, juga menjabat sebagai entitas Thailand yang baru. Bitpoint juga beroperasi di negara lain termasuk Hong Kong, Korea Selatan, Taiwan, Malaysia, dan Panama.

Situs web Thai SEC mencantumkan semua perusahaan yang telah disetujui untuk mengoperasikan bisnis terkait crypto di Thailand. Negara ini memberlakukan peraturan crypto-nya pada bulan Mei dan kemudian menyetujui empat perusahaan yang telah berkecimpung dalam bisnis crypto sebelum peraturan tersebut berlaku. Dua perusahaan ditolak.

Lisensi telah diberikan kepada perusahaan dalam lima kategori hingga saat ini: pertukaran aset kripto, pertukaran token digital, pialang aset kripto, pialang token digital, dan dealer aset kripto. Empat perusahaan telah disetujui untuk mengoperasikan aset kripto dan pertukaran token digital: Bitcoin Co. Ltd., Bitkub Online Co. Ltd., Satang Corp Co. Ltd. dan sekarang Bitherb. Izin untuk beroperasi sebagai pialang aset crypto telah diberikan kepada Coin Th. Co Ltd dan Bitherb. Sementara itu, hanya Bitherb yang telah disetujui sebagai broker token digital dan hanya Coins Th yang telah disetujui sebagai dealer aset crypto.

 

Sumber : https://news.bitcoin.com/thailand-japanese-exchange-cryptocurrency-businesses/

Ikuti Cryptoiz Telegram group | Telegram Channel | Twitter/X

Penafian : Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisa sebelum membeli dan menjual Crypto. cryptoizresearch.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Related News