Binance Live – We live everyday, dont forget follow us Click Here

Situasi Terkini Bitcoin dan Altcoin di Awal Tahun 2024

Cegah Investasi Bodong, OJK Wajibkan Aset Kripto Baru Masuk Ruang Uji Coba

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan yang mempertegas pengawasan terhadap produk-produk dan inovasi layanan keuangan, termasuk aset kripto baru, dengan mewajibkan mereka untuk menjalani proses uji coba di dalam apa yang disebut sebagai regulatory sandbox.

Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan menyatakan ketentuan ini, mengindikasikan komitmen OJK untuk menjaga stabilitas dan keamanan sektor keuangan dari potensi risiko yang mungkin timbul dari perkembangan aset kripto.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto di OJK, menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi dalam ranah aset kripto akan diperlakukan sebagaimana lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya.

Hal ini terjadi terutama setelah pengaturan dan pengawasan aset kripto dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan ke OJK.

“Dengan pemberian mandat baru untuk pengaturan dan pengawasan bidang baru pada OJK melalui Undang-Undang P2SK, termasuk aset keuangan dan aset kripto, penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan menjadi sama kedudukannya dengan penyelenggara di sektor keuangan lainnya,” jelas Hasan.

“Oleh karena itu, penyelenggara kegiatan lembaga jasa keuangan harus terdaftar, dan bahkan jika telah memiliki perizinan, mereka juga harus mendapatkan izin usaha resmi dari OJK,” tambahnya.

Hasan juga menegaskan bahwa setelah peralihan tugas dari Bappebti ke OJK, produk-produk aset kripto baru akan diwajibkan untuk mengikuti proses uji coba di regulatory sandbox.

“Sebagai contoh, kegiatan yang terkait dengan aset keuangan digital termasuk aset kripto, sesuai dengan Undang-Undang P2SK, juga termasuk dalam salah satu lingkup dari inovasi teknologi sektor keuangan,” ungkapnya.

Langkah ini menunjukkan upaya OJK untuk menjaga stabilitas pasar keuangan dari risiko-risiko yang mungkin timbul dari perkembangan aset kripto, sambil memberikan ruang bagi inovasi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan di sektor tersebut.

Ikuti Cryptoiz Telegram group | Telegram Channel | Twitter/X

Penafian : Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisa sebelum membeli dan menjual Crypto. cryptoizresearch.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Related News